PENGANTAR LINGKUNGAN PERTEMUAAN KEDUA
PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
A.
LANDASAN PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu
tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama
tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu
penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli
adalah orang yang menetap sejak lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang
menetap, tetapi lahir dan berasal dari tempat lain.
Penduduk sementara
adalah orang yang menetap sementara waktu dan kemungkinan akan pindah ke tempat
lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau alasan lain. Adapun tamu adalah
orang yang berkunjung ke tempat tinggal yang baru dalam rentang waktu beberapa
hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena factor – factor tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena factor – factor tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.
B.
PERTAMBAHAN
PENDUDUK DAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
Penduduk dunia saat
ini telah mencapai lebih dari 6 miliar, dimana di antara jumlah tersebut, 80
persen tinggal di negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations
(2001) memproyeksikan bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang
terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini
merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara
berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di
negara-negara maju juga meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar
daripada angka pertumbuhan penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh
lebih besar daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di Negara
negara berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya penduduk
perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000
menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai lebih
dari 85 juta jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama
kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah
penduduk.
Mengikuti
kecenderungan tersebut, dewasa ini (2005) diperkirakan bahwa jumlah penduduk
perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah
penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak
sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah
perkotaan, termasuk pula lingkungan pemukiman perkotaan yang ikut bertambah
populasinya.
Meningkatnya proporsi
penduduk yang tinggal di perkotaan dapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong
pindah dari perdesaan ke perkotaan, atau dengan kata lain penduduk melakukan
urbanisasi.
Secara demografis
sumber pertumbuhan penduduk perkotaan adalah pertambahan penduduk alamiah,
yaitu jumlah orang yang lahir dikurangi jumlah yang meninggal; migrasi penduduk
khususnya dari wilayah perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan (urban); serta
reklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa (lokalitas), dari lokalitas
rural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Sensus oleh Badan Pusat Statistik.
Pertambahan penduduk
alamiah berkontribusi sekitar sepertiga bagian sedangkan migrasi dan
reklasifikasi memberikan andil dua per tiga kepada kenaikan jumlah penduduk
perkotaan di Indonesia, dalam kurun 1990-1995. Dengan kata lain migrasi
sesungguhnya masih merupakan faktor utama dalam penduduk perkotaan di
Indonesia.
Kegiatan industri dan
jasa di kota-kota tersebut yang semakin berorientasi pada perekonomian global,
telah mendorong perkembangan fisik dan sosial ekonomi kota, namun semakin
memperlemah keterkaitannya (linkages) dengan ekonomi lokal, khususnya ekonomi
perdesaan.
Dampak yang paling
nyata hanyalah meningkatnya permintaan tenaga kerja, yang pada gilirannya
sangat memacu laju pergerakan penduduk dari desa ke kota.
Tingkat pertumbuhan
penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan
permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar). Untuk mencapai upaya
penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria
permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi
masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif kriteria tersebut
akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta penentuan indikator
keberhasilannya.
Rumah pada hakekatnya
merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang dan pangan, juga
pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya penyediaan perumahan
lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya, semestinya tidak sekedar
untuk mencapai target secara kuantitatif (baca: banyaknya rumah yang tersedia),
semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan pencapaian sasaran secara
kualitatif (baca: mutu dan kualitas rumah sebagai hunian), karena berkaitan
langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku pemakai. Artinya bahwa
pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang layak, akan dapat
meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan di dalam
masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan pengejawatahan dari
diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan
kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
Ujung dari semua
ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampka ikutannya
seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta
hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan
sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait
dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga
negara, khusunya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.
C.
PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN TINGKAT
PENDIDIKAN
Pertumbuhan penduduk adalah
perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu
dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari
tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun
1995 sampai 2000. Selain merupakan sasaran pembangunan, penduduk juga merupakan
pelaku pembangunan. Maka kualitas penduduk yang tinggi akan lebih menunjang
laju pembangunan ekonomi. Usaha yang dapat dilakukan adalah meningkatkan
kualitas penduduk melalui fasilitas pendidikan, perluasan lapangan pekerjaan
dan penundaan usia kawin pertama.
Di negara-negara yang anggaran
pendidikannya paling rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi.
Tidak hanya persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida
pada penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara
guru yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang.
Akibatnya, banyak negara yang sebelumnya mengarahkan perhatian terhadap
pendidikan universitas, secara diam-diam mengalihkan sasarannya.
Helen Callaway, seorang ahli
antropologi Amerika yang mempelajari masayakat buta huruf, menyimpulkan bahwa
perkembangan ekonomi dan perluasan pendidikan dasar telah memperluas jurang
pemisah antara pria dan wanita. Hampir di mana-mana pria diberikan prioritas
untuk pendidikan umum dan latihan-latihan teknis. Mereka adalah orang-orang
yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam dunia. Sebaliknya pengetahuan
dunia ditekan secara tajam pada tingkat yang terbawah. Pertambahan penduduk
yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas
pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan
fasilitas pendidikan menghambat program persamaan/perimbangan antara laki-laki
dan wanita, pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan
miskin.
Pengaruh daripada dinamika penduduk
terhadap pendidikan juga dirasakan pada keluarga. Penelitian yang dilakukan
pada beberapa negara dengan latar belakang budaya yang berlainan menunjukkan
bahwa jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga dengan jumlah anak banyak
dan jarak kehamilan yang dekat, menghambat perkembangan berfikir anak-anak,
berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan dan perkembangan fisiknya.
Kesulitan orang tua dalam membiayai anak-anak yang banyak, lebih mempersulit
masalah ini. Pertambahan penduduk yang cepat menghambat program-program
perluasan pendidikan, juga mengarah pada aptisme di dunia yang kesulitan untuk
mengatasinya. Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan
kemampuan yang dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai
persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang
disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang
pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani
anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.
Tingkat
Pendidikan Dasar
Pendidikan
dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh
warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk
Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga
negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat
Pendidikan Menengah
Pendidikan
menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di
SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan
perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik
untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja. Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan,
dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan
pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3).
Tingkat
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi
“Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai
kesatuan wilayah pendidikan nasional. Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai
jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan
internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi
secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi di
luar Indonesia untuk di ambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan
nasional. Untuk dapat mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan misinya,
pada lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan
universitas. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan
terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan
kesenian tertentu. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi
ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu. Institut ialah
perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang
sejenis.
Universitas
ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalan sejumlah
disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan
yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama
pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan
teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian
pada usaha peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka
pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output
pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam
masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat
mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan
tinggi di susun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri dari
S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2 tahun (D2) atau tiga
tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata satu), lama belajarnya empat
tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata dua) atau program pasca
sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan gelar magister, S3
(program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya tiga tahun sesudah
S2, dengan gelar doktor.
Program
diploma atau program nongelar memberi tekanan pada aspek praktis profesional
sedangkan program gelar memberi tekanan pada aspek ataupun aspek akademik professional.
Disamping program diploma dan program sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini
LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan
program Akta mengajar yaitu Akta III, Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan
untuk melayani kebutuhan akan tenaga mengajar di satu sisi dan pada sisi yang
lain untuk melindungi profesi guru (tenaga kependidikan). Dengan ini
dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah memiliki kewenangan mengajar
jika memiliki sertifikat atau akta mengajar, Program Akta Mengajar merupakan
program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk lama studi satu semester
(6 bulan) bagi masing-masing jenjang Akta.
D.
PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN PENYAKIT
YANG BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah
penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Adapun faktor - faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan
penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan
penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang
artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi
jumlah penduduk. Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan
masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan
lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah
pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda
para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi
pengurangan jumlah penduduk.
Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di
lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak daripada hanya penggunaan
teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan. Usaha-usaha
secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi,
individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan
sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup
dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan. Seperti semua makhluk hidup,
manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi keperluan-keperluan
kesehatan dan kelangsungan hidup. Kesehatanlah yang rugi apabila lingkungan
tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia akan makanan, air, sanitasi,
dan tempat perlindungan yang cukup dan aman- karena kurangnya sumber-sumber
atau distribusi yang tidak merata. Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang
menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah- seperti binatang-binatang
mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir-supir yang mabuk.
Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa
kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang
kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian
lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses
pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat,
sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan masyarakat yang tidak sehat
pula.
E.
PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN KELAPARAN
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan suatu
wilayah yang dikarenakan bertambahnya angka kelahiran maupun berkurangnya
jumlah penduduk yang dikarenakan angka kematian bertambah,perpindahan penduduk
dari suatu daerah ke daerah lain atau ke tempat lain seperti
migrasi,transmigrasi dab sebagainya. Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini
sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula
bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata
pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka
kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti
sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup
karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk
mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Dari masalah tersebut maka angka kematian pun
semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk menyensus penduduk
yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah mencanangkan program untuk
keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita menjalankan perintah
tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang mendesak. Maka dari itu
semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di
antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang
yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para
migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan
kepadatan penduduk yang sia – sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan
yang bisa mengakibatkan kematian.
F.
KEMISKINAN DAN KELAPARAN
Kemiskinan
tidak hanya menjadi permasalahan bagi negara berkembang, bahkan negara-negara
maju pun mengalami kemiskinan walaupun tidak sebesar Negara berkembang. Persoalannya sama namun dimensinya
berbeda. Persoalan kemiskinan di negara
maju merupakan bagian terkecil dalam komponen masyarakat mereka tetapi bagi
negara berkembang persoalan menjadi lebih
kompleks karena jumlah penduduk miskin hampir mencapai setengah dari jumlah penduduk.
1.
Kemiskinan Absolut
Konsep kemiskinan pada umumnya selalu dikaitkan
dengan pendapatan dan kebutuhan,
kebutuhan tersebut hanya terbatas pada kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar ( basic need ). Kemiskinan dapat digolongkan dua bagian yaitu :
a.
Kemiskinan untuk memenuhi bebutuhan dasar.
b.
Kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
1.Jika 40 % jumlah penduduk berpendapat rendah menerima kurang
dari 12 % pendapatan nasionalnya maka pembagian pembangunan sangat timpang.
2. Jika 40 % dari penduduk berpendapatan menengah menikmati
lebih dari 17 % pendapatan nasional maka dianggap rendah.
Sehingga
Indonesia termasuk dalam 5 besar tinggkat kemiskinan yang terdaftar di Dunia.
Kemiskinan di indonesia juga memperkuat tingkat kriminalitas yang terjadi.
kesenjangan ekonomi yang membuat terjadinya salah satu tingkat kemiskinan
paling besar. sehingga permasalahan ini sangat sulit untuk di pecahkan . dengan
meningkatkan kestabilan sumber daya manusia salah satu faktor yang memperbaiki
tingkat kemiskinan semangkin membaik. dan faktor pendidikan juga sangat
mempengaruhi bagaimana kemiskan akan terangkat menjadi sebuah kekayaan yang
membangkitkan bangsa Indonesia semangkin meningkatkan kejayaannya di Mata dunia.
REFRENSI:
Hartono, 2009, Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta :
untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan
Sosial, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 34 – 46.
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A.
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang
berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari
Bahasa Inggris, sustainable
development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan
keadilan sosial.
Pembangunan yang berkelanjutan,
diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat
hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih
baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini
dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang
harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
(Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on
Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa
mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan
mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat
esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan
(limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi
sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan
untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa
mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu
lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga
lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan.
Kebijakan pembangunan Nasional
menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar
pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan
kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara
proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan
Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
a. Prinsip
demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak
bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b. Prinsip
keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang
yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil
pembangunan.
c. Prinsip
keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi
visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan
antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan
lingkungan terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut (Hadi,
2001: 6):
1. Pembangunan
itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai
tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2. Pembangunan
itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan
itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan
membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan
yang demokratis
5. Pembangunan
membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa
memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau
pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel
tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti
apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung
kebijakan
4. Kemampuan aktor yang
terlibat dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup
lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan
untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan
berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara
kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan
mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin
dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan
kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga
masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa
mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga
cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format
pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen
tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada
kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri
dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan
pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai
kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi
antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program.
Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau
seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey
yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
B.
MUTU
LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber
daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam
memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999
tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu:
· Kewenangan
Pusat
· Kewenangan
Propinsi
· Kewenangan
Kabupaten/Kota
1. Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang
dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau
mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan
oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat
bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses
pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat
besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk
mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2. Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal
mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga
tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
3. Strategi Pengelolaan Limbah B3
Mempromosikan
dan mengembangkan, Teknik minimisasi limbah melalui
teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1.Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
2.Meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun, dalam
pengelolaan limbah B3.
3. Melaksanakan
dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4.Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri.
4
Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam
pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang
baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan
salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di
Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka
diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan
limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu
upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk
penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
5. Resiko Lingkungan Hidup
Pencermaran
(Poilotion), pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi
mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan
konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan
tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi
lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan
tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1) Timbul
Berbagai Penyakit
2) Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini
dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai
gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui
batas konservasinya.
1. Kepadatan
Penduduk
2. Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
3. Ketidak
Seimbangan Ekosistem
C.
KESADARAN
LINGKUNGAN
Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali
bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang
dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada
jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban
Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya
proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang
menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu
tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan
populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang
berarti,
Namun dengan sernakin majunya
peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris,
maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun
1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai
dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan
masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE).
Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni
1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi
internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup
Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi
Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on
Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland
yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang
lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang
kemudian melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut
dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan
generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep
ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya
konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak
mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana
menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan. Isu
pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan
tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan
Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on
Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di
Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world
summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih
muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
D.
HUBUNGAN
LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Peningkatan usaha pembangunan maka
terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber
alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber
daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali
karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini
bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat
– akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat
langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan
secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan –
perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang
diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu
disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan
baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan
lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi
akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di
sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
E.
PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP UNTUK PROSES PEMBANGUNAN
1.
Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan
sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan
bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah
lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang
pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang
jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain
yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah
berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi
lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya
kualitas lingkungan hidup disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh
perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan
oleh manusia diantaranya :
a.Penebangan
hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang
tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan
kekurangan cadangan air.
b.Adanya
urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan
menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.Penangkapan
ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan
peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan.
d.Penambangan
mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah
disekitarnya menjadi rusak
Pencemaran lingkungan dapat dibagi
menurut tempat lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran
udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
a.
Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon
monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida
(CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house
effect). Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya
bisa menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat
terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan
air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman
dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila
terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur
tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b.
Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah
besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air
adalah sebagai berikut :
1).
Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air
sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya,
misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan
lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan
meresap kedalam tanah.
2).
Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya
digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat
tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3).
Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut
dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau
tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang
berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.
c.
Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat
mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi
pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang
menimbulkan pencemaran tanah.
REFRENSI:
Komentar
Posting Komentar